Oleh: Royyan Ramdhani Djayusman
Ilmu ekonomi dalam pandangan Barat dibangun dengan pendekatan empiris dan hanya menerima nilai-nilai yang bersifat postivis, sehingga mengesampingkan nilai-nilai yang bersifat normative. Oleh karena itu, para ilmuwa Barat para penganut paham positivistisme menganggap bahwa ilmu ekonomi Islam tidak dapat digolongkan sebagai suatu ilmu, dikarenakan menggunakan sumber nilai-nilai yang bersifat normative. Ilmu ekonomi Islam dinilai tidak dapat menjeaskan fakta sebagaimana adanya, karena pada saat ini tidak ada kegiatan sosio-ekonomik pada suatu tempat, komunitas ataupun negara muslim yang dapat dijelaskan dan dibuktikan oleh teori-teori ilmu ekonomi Islam.